SAMARINDA – SEORANG pria berinisial R ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dia diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korbannya pada Selasa, 23 Juli 2024.
Melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (27/8/2024), Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.
Saat itu, korban yang sedang tertidur, tiba-tiba terbangun dan mendapati pelaku berada di atas tubuhnya serta menggesekkan alat kelaminnya ke paha korban. “Korban yang terkejut langsung melawan dan berlari ke dapur dalam keadaan shock, di saat kejadian, tidak ada orang lain di rumah,” ucapnya.
Tidak terima atas perlakuan si pelaku, kemudian korban melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang, dan akan dikenakan Pasal 6a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 290 KUHP,” jelas Ipda Rizky Tovas.
Dia membeberkan, barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. “Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. []
#KekerasanSeksual #PolsekSamarinda #PemberantasanKekerasanSeksual #HukumAdil #KeamananMasyarakat
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono