SAMARINDA — UNIT Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda HRV putih yang terjadi di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 Wita.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, AE. Korban mengaku memarkir mobilnya dalam keadaan terkunci di Jalan Pemuda 2, Kelurahan Temindung Permai. Namun pelaku utama, RB, bersama rekannya YD, berhasil mencuri mobil tersebut dengan bantuan AY dan FM yang membuat kunci duplikat untuk kendaraan tersebut.
Modus operandi pelaku melibatkan RB yang berpura-pura kehilangan kunci asli dan meminta AY membuatkan kunci baru. Setelah kunci duplikat selesai, RB dan YD berhasil mengambil mobil dari tempat parkir.
Setelah penyelidikan intensif, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil menemukan mobil curian di Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan, pada 30 Agustus 2024. Polisi kemudian menangkap RB dan YD berdasarkan keterangan saksi dan pelaku. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo mengapresiasi kerja keras tim Serigala Utara. “Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” ucapnya.
AKP Rachmat Aribowo memastikan, pihaknya akan terus mengungkap kejahatan lainnya untuk memastikan kenyamanan masyarakat. “Kasus ini kini sedang dalam proses pengembangan, untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pencurian tersebut,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono