JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuat aduan secara elektronik ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep. Laporan terkait penggunaan jet pribadi yang viral akhir-akhir ini. Dalam aduan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman turut melampirkan dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee International yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka saat menjabat Wali Kota Surakarta.
“Isinya adalah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo. Salah satu bentuk yang terlihat sekarang itu Shopee itu punya kantor dan tempat untuk gaming di atas lahan Pemkot Solo di Solo Teknopark,” ujar Boyamin melalui pesan suara, Rabu (28/08/2024).
PT Shopee Internasional sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan terkait hal ini. Boyamin turut memperlihatkan laporan yang telah dikirim ke KPK via surat elektronik atau e-mail. Menurut dia, dokumen MoU tersebut bisa membantu KPK mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.
“Karena Kaesang adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu kan juga menyangkut anak dan istri, dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi,” kata Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menuturkan laporan tersebut diserahkan dalam rangka menyambut positif pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kenapa Kaesang kok dikaitkan dengan Gibran? Ya, karena irisannya di situ. Kaesang adiknya Gibran dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee. Semangat saya hanya membantu KPK untuk memperjelas perkara ini, apakah ada gratifikasi atau tidak. Kalau tidak ya sudah klir,” ujar Boyamin.
Laporan mengenai dugaan gratifikasi pesawat jet oleh Kaesang juga dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun hari ini.
Ubed mengatakan laporan mengenai gaya hidup mewah Kaesang menguatkan dugaan korupsi yang telah disampaikannya kepada KPK 2,5 tahun lalu. KPK telah mengarsipkan laporan dimaksud karena dinilai belum cukup bukti.
“Kami datang ke sini [Gedung Merah Putih KPK] karena melihat informasi secara valid bahwa putra presiden namanya Kaesang Pangarep itu menunjukkan gaya hidup mewah dengan menaiki private jet,” kata Ubed yang didampingi kuasa hukumnya.
“Karena di situ ada pertanyaan besar, dari mana kekayaan putra presiden itu sampai sedemikian mewah hidupnya. Karena laporan kami yang 2,5 tahun lalu, kami ingin agar itu dibuka dan yang bersangkutan [Kaesang] dipanggil,” sambungnya.
Ubed meminta KPK menindaklanjuti keresahan yang ada di masyarakat mengenai gaya hidup mewah tokoh publik di tengah situasi yang tidak pasti. Dalam hal ini Ubed menyinggung kasus gaya hidup mewah keluarga dari mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Saat itu, KPK dinilai bertindak cepat memproses informasi yang berkembang di masyarakat.
“KPK itu kan adalah lembaga yang bekerja berdasarkan Undang-undang. Maka, seharusnya KPK menjalankan Undang-undang itu. Jadi, tidak tebang pilih ya,” kata Ubed.
Respons KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya diberi wewenang untuk menangani kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara ataupun pegawai negeri.
Dalam kasus ini, ia mengatakan tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Ditektorat Gratifikasi akan melakukan penelaahan lantaran Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara. Menurutnya ada batas waktu 30 hari bagi pihak yang diduga menerika gratifikasi untuk menjelaskan.
Tessa memastikan pihaknya akan bekerja dengan hati-hati dan sesuai kerangka hukum sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
“Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK bahwa ‘ini loh saya menggunakan fasilitas ini sah dan segala macam’. Ini kan masih memungkinkan. Jadi, kita tunggu saja sama-sama,” kata Tessa di kantornya.
Penggunaan jet pribadi jadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir. Semua bermula dari foto jendela pesawat yang diunggah istri Kaesang, Erina Gudono saat keduanya pergi ke Amerika Serikat.
Netizen yang curiga menemukan dugaan kuat jendela pesawat itu bukan pesawat komersil melainkan pesawat pribadi. Dugaan mengarah ke jet pribadi Gulfstream.
Publik mempertanyakan dari mana asal pesawat itu. Jika memang Kaesang menyewanya, hal tersebut dinilai tidak pantas sebagai seorang putra presiden. []
Redaksi08