Jaksa Agung RI Ingatkan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial dalam Pelantikan Pejabat Baru

JAKARTA — JAKSA Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan pentingnya kebijakan dalam menggunakan media sosial. Hal itu disampaikannya saat memberikan amanat pada acara pelantikan dan serah terima jabatan di Kejaksaan Agung.

Acara yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024) itu dihadiri Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, serta pejabat tinggi lainnya.

Burhanuddin mengawali sambutannya dengan memberikan ucapan selamat kepada pejabat baru yang dilantik dan menegaskan bahwa mereka merupakan individu terpilih yang memiliki kualitas untuk memimpin dan mendukung visi serta misi Kejaksaan.

“Proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah bagian penting untuk evaluasi dan peningkatan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia,” ujarnya.

Jaksa Agung memberikan penekanan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan perhatian terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, beradaptasi dengan persoalan wilayah hukum, dan mendukung program pemerintah.

Dia juga menekankan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam Pilkada, serta memerintahkan Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan untuk mempercepat penanganan perkara korupsi.

Burhanuddin juga mengingatkan seluruh jajaran untuk bijak dalam bermedia sosial. “Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangat penting untuk menghindari dampak negatif bagi diri pribadi dan institusi,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin bijak pula tindakan yang harus diambil.

Adapun pejabat yang dilantik pada Kamis 29 Agustus 2024, yaitu:

1. Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
2. Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
3. Sutikno, S.H., M.H. selaku Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
4. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
5. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
6. Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
7. Amiek Mulandari, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang dilantik.

Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung meminta agar segera memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri. Khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dia juga meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di masing-masing wilayah hukum.

“Serta senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” katanya.

Selain juga memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.

 

Terkait netralitas Insan Adhyaksa, Jaksa Agung menegaskan, tidak ada ruang bagi jajaran kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis. Apalagi menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.

“Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!” tegas Jaksa Agung.

Dia juga meminta Direktur Penyidikan, agar segera menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani, terutama perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

“Masyarakat menaruh harapan besar terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan, terutama penanganan perkara Big Fish dan menarik perhatian masyarakat, sehingga harus menjaga dan menjawab harapan publik,” tuturnya.

Sementara kepada Direktur Penuntutan, agar segera melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan perkara dengan waktu yang cepat dan cermat dibutuhkan agar ritme penanganan perkara tetap terjaga sekaligus menjamin terwujudnya kepastian hukum.

Sedangkan untuk Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Burhanuddin meminta segera mempelajari dan menguasai tugas pokok dan fungsi bidang jabatan dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.

Acara pelantikan diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada pejabat lama dan dukungan kepada keluarga pejabat yang baru dilantik. Hadir dalam acara tersebut adalah para pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com