TENGGARONG – SAMBUT pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) adakan sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar di Grand Elty Singgasana Tenggarong, Kamis (29/8/24).
Acara ini dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kukar Dafip Haryanto yang menjadi narasumber. Dafip Haryanto menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“ASN harus menjaga netralitasnya dalam setiap tahapan Pilkada 2024, mulai dari pemilihan hingga penghitungan suara. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam mendukung demokrasi yang sehat dan berkualitas,” tegasnya.
Dafip juga mengingatkan, netralitas ASN adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang No 94 tahun 2021tentang disiplin PNS.
“Seorang PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan cara ikut kampanye dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS dan juga menggunakan fasilitas negara,” paparnya.
Dia menegaskan, ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN di Kukar tentang pentingnya bersikap netral dan profesional selama berlangsungnya Pilkada 2024. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada di Kukar dapat berjalan dengan lancar, adil, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agus P Sarjono