Akankan Pendaftaran Pilkada Samarinda Diperpanjang?

SAMARINDA – KOORDINATOR Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Qayyim Rasyid memberikan pandangan terkait Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota – Wakil Wali Kota Samarinda.

Karena hingga hari penutupan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun 2024, Kamis (29/8/2024, pukul 23.59 Wita, hanya pasangan Andi Harun- Seafuddin Zuhri yang mendaftar.

“Kolom kosong (kotak kosong) itu bisa saja terjadi memang,” katanya saat menjawab wartawan setelah acara Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Nomor 2 Samarinda, Jum’at (30/8/2024).

Qayyim menuturkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, Pasal 135 yang mengamanatkan tentang aturan main apabila terjadi pendaftar pasangan calon hanya satu saja. Dengan PKPU ini dimungkinkan KPU Kota Samarinda memperpanjang waktu pendaftaran pasangan balon selama tiga hari, dengan maksud sebagai upaya KPU dalam rangka mempersempit peluang adanya kolom kosong atau yang awam biasa disebut fenomena kotak kosong.

“Bahwa nanti ketika kolom kosong atau fenomena kotak kosong itu terjadi, maka kita akan memperpanjang tiga hari masa sosialisasi, kemudian membuka kembali pendaftaran tiga hari,” jelas Qoyyim.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rakhman menyampaikan, keputusan perpanjangan ini tentunya telah dipertimbangkan dengan melihat kondisi partisipasi pendaftaran bakal calon yang hanya memperoleh satu pasangan.

“Kami masih menunggu keputusan KPU RI pada malam ini, apakah perpanjangannya ditunggu dari sekarang atau setelah melakukan sosialisasi. Maksimal 2 atau 3 hari setelah ini akan lanjut ke tahapan berikutnya,” ucap Arif.

 

Diungkapkannya, masih ada kemungkinan dari 11 partai politik pendukung pasangan tunggal Andi Harun-Saefuddin Zuhri itu untuk menambahkan nama dalam pendaftaran pasangan calon, guna menghindari kemungkinan kotak kosong terjadi. Karena itu, Arif menghimbau kepada calon pasangan kandidat lain untuk mendaftar.

Pernyataan senada disampaikan Nina Mawaddah, Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Hukum, jika setelah keputusan KPU RI keluar, dan belum juga ada yang mendaftar, maka sudah dapat dipastikan hanya ada satu pasangan calon.

“Dan pada saat pengundian nomor urutnya antara pasangan calon dan kolom kosong,” tutur Nina.

Dia menambahkan, tahapan penyampaian visi misi dan debat kandidat akan dilakukan antara pasangan calon dengan tim panelis yang ditetapkan oleh KPU Kota Samarinda, dengan sistem tanya jawab.

Selanjutnya, terang Nina, tahapan proses pada Pemilihan Walikota – Wawali Samarinda 2024 ini dilanjutkan dengan ketentuan khusus melalui penerbitan Peraturan KPU mengenai aturan pemilihan untuk satu pasangan calon. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com