TARAKAN – Layanan kesehatan belakangan ini dikeluhkan masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK memberikan penjelasan.
Beberapa waktu lalu dunia kesehatan di Kota Tarakan khususnya dikeluhkan oleh sebagian masyarakat salah satunya terkait pemberhentian jaminan kesehatan oleh BPJS kepada pasien kemoterapi di RSUD dr. H. Jusuf SK. Adanya hal tersebut membuat kedua pihak harus memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan menuturkan pihaknya hanyalah penyelenggara yang memberikan jaminan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan untuk pelayanan merupakan ranah rumah sakit maupun Fasilitas Kesehatan (Faskes).
“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan maka kami tidak bisa jaminkan karena itu sudah diatur dalam regulasi kami tidak ada istilah membatasi. Selama jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta atau masyarakat BPJS kesehatan itu sesuai dengan ketentuan maka dijamin,” ujarnya, Jumat (23/08/2024).
“Untuk kasus di Tarakan ini banyak masyarakat yang tidak memahami tugas dari BPJS kesehatan seolah-olah BPJS Kesehatan yang memberhentikan layanan. Kami hanya memberikan jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jadi tidak ada pembatasan sama sekali kecuali yang diatur dalam Perpres,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Pelayanan Medik RSUD H. dr. Jusuf SK, dr. Ronald mengatakan pihaknya tidak pernah membatasi pelayanan kepada masyarakat. Namun, RSUD dr. H. Jusuf SK merupakan rumah sakit rujukan di Kalimantan Utara (Kaltara). Pihaknya menerima pasien bukan hanya dari Kota Tarakan saja namun, dari semua wilayah di empat kabupaten dan satu kota di Kaltara.
Dibatasi sebenarnya kami dari RSUD tusuk muska merupakan Rumah Sakit di Kalimantan Utara komunikasi sistem pelayanan bahkan kami harus mengantisipasi menjadikan kami terima bahkan pasiennya padat bukan hanya dari Tarakan saja namun Kaltara.
“Kami sangat berusaha dengan baik dengan melayani masyarakat tanpa membatasi segala sesuatunya. Mulai dari hal kecil terkait pelayanan yang bermutu kami semaksimal mungkin untuk melakukan pelayanan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan banyak pelayanan-pelayanan kesehatan ke depannya apalagi terkait 10 program Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satunya yaitu kanker, kardiovaskular dan lainnya. Bahkan pihaknya pun berusaha memenuhi semua regulasi yang ditetapkan agar pelayanan BPJS di RSUD dr. H. Jusuf SK tetap berjalan.
“Tentunya kami lakukan pelayanan itu didampingi oleh Kemenkes. Kami memahami regulasi yang ada baik itu dari BPJS atau aturan yang berlaku karena setiap persyaratan kami sudah berusaha untuk memenuhi,” pungkasnya. []
Redaksi08