Dua Pria Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Samarinda

SAMARINDA – DUA pria diduga terlibat dalam transaksi narkoba di Perum Talang Sari, RT 03, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu.

Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Samarinda Ulu AKP Marthen Roson mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, jajarannya kemudian melakukan penyelidikan mulai Rabu malam, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.

“Proses penyelidikan yang melibatkan tim Opsnal Polsek berlangsung hingga Jumat dini hari, 30 Agustus 2024, pada pukul 04.30 Wita,” jelas AKP Marthen Roson di Samarinda, Sabtu (31/08/2024).

Pada saat penangkapan lanjut dia, kedua pria yang memiliki perilaku mencurigakan tersebut dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 21,4 gram bruto. Selain itu, satu tas hand bag cokelat juga disita sebagai barang bukti,” ujar Wakapolsek Samarinda Ulu.

Kedua pria yang terlibat, berinisial R dan KVE, kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, Kami masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan sumber narkoba yang terlibat,” tutupnya. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com