Kapolres Gumas Tegaskan Proses Hukum Kasus Penembakan Akan Berjalan Lancar

KUALA KURUN – Beberapa waktu yang lalu, terjadi penembakan dengan senapan angin yang dilakukan tersangka AS (29) kepada korban Petrus Ukarli (48), yang merupakan salah satu security di PT BMB site Manuhing. Dari penembakan itu, korban meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit Palangka Raya.

Usai menembak korban, tersangka melarikan diri dan akhirnya ditangkap kediamannya di Jalan Tjilik Riwut kilometer 13, Kota Palangka Raya. Dari hasil pemeriksaan, motif penembakan diduga sakit hati, akibat selisih paham yang terjadi antara korban dengan orang tua pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 junto Pasal 355 ayat (2) junto Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan dalam sel tahanan polres untuk menjalani proses hukum.

“Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Berkas perkara tersangka sudah kami kirim ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian selama 14 hari,” kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, Jumat, 30 Agustus 2024.

Setelah keluar petunjuk atau hasil penelitian (P-19) dari kejaksaan, maka kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara itu, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap.

“Kami berharap proses hukum terhadap kasus ini bisa berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, kasus penembakan yang terjadi menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk selalu menjaga hubungan baik dengan sesama dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Kekerasan bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah.

“Apapun permasalahan yang terjadi di masyarakat, harus selesaikan dengan kepala dingin dan jangan mengambil keputusan sendiri,” tukasnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com