KPK Geledah Rumah Dirut PT Sentosa Laju Energy Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik menyita dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).”Sudah digeledah. Informasi dari penyidik (mengamankan) dokumen,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/08/2024).

Tessa tidak memberi informasi kapan penggeledahan tersebut dilakukan. Pada Rabu (28/08/2024), KPK memeriksa Tan Paulin di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kata Tessa, Tan Paulin didalami penyidik perihal transaksi batu bara. “(TP) diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari Tan Paulin mengenai proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK. KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com