Gelar Rapat Harmonisasi, Kemenkumham Kaltim Bahas 3 Raperbup Kukar

TENGGARONG – KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Senin, (02/09/2024).

Rapat ini, dipimpin secara virtual Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan dalam pembahasan Raperbup tersebut.

Dihadiri Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan Kasubbid FPPHD Zainul Taqwim, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang bertugas khusus untuk zonasi Kabupaten Kukar.

Rapat juga diikuti sejumlah perwakilan dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kukar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bahari Joko Susilo, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sri Rahmawaty, dan Badan Organisasi Sekretariat Daerah Ade Kurnia Muktie.

Dalam rapat itu Andi Basmal mengungkapkan, pentingnya harmonisasi dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang dibahas  adalah Raperbup Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Raperbup Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Kukar, serta Raperbup Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Rapat kemudian diakhiri dengan sesi diskusi terbuka. Di mana perangkat daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi, guna memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku.

Harapannya, kegiatan rapat harmonisasi tersebut dapat menghasilkan peraturan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan administrasi, serta tata kelola di Pemerintahan Kabupaten Kukar, guna mendukung tercapainya tujuan pemerintahan yang lebih baik lagi. []

Penulis: Rudi Harahap   | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com