Sumber: MUI

MUI Desak Pemerintah Tindak Tegas Operator Judi Online dalam Rakorda Kalimantan di Palangka Raya

TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI Wilayah V Kalimantan 2024 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 23-25 Agustus 2024. Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman, mengungkapkan sejumlah isu aktual yang dibahas dalam rapat tersebut, termasuk masalah judi online, pinjaman online, dan narkoba.

Dalam rekomendasi terkait judi online, MUI meminta pemerintah untuk menindak tegas operator judi online yang banyak meresahkan masyarakat. Sedangkan MUI sendiri akan berkomitmen menyadarkan masyarakat melalui dakwah agar menjauhi praktik tersebut.

Terkait isu pinjaman online (Pinjol), MUI menekankan perlunya regulasi yang ketat bagi pelaku pinjaman, termasuk kepatuhan terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syamsi menegaskan, bunga pinjaman harus sesuai ketentuan OJK, sehingga tidak membebani korban dengan kenaikan bunga yang tidak wajar.

“Pinjol tidak boleh seenaknya menaikkan bunga, itu sangat menyiksa korban,” ujar Syamsi kepada benuanta.co.id.

Syamsi menambahkan MUI juga menghimbau masyarakat untuk menghindari pinjaman online karena dampaknya bisa sangat besar di kemudian hari. Selain itu, isu narkoba juga menjadi topik penting dalam Rakorda MUI Wilayah V.

Syamsi menyebutkan saat ini di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, terdapat tumbuhan kecubung yang disinyalir memiliki efek serupa dengan ganja. Tumbuhan ini bisa dikonsumsi sebagai sayur saat masih basah, namun jika dikeringkan, bisa menjadi zat adiktif yang membahayakan kesehatan.“Menurut informasi, tumbuhan ini sudah diekspor ke Amerika dan Eropa,” ungkapnya.

MUI meminta pemerintah melakukan observasi laboratorium untuk menentukan status kecubung sebagai narkoba. MUI juga akan segera melakukan kajian fatwa untuk menetapkan apakah tumbuhan ini haram atau tidak. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com