SAMARINDA – KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD), guna menganalisis dan evaluasi hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
FGD yang digelar di Yen’s Delight Cafe, Samarinda, Selasa (03/09/2024) itu dihadiri Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainut Taqwim, Perancang peraturan perundang-undangan, dan Analis hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim, serta dihadiri juga oleh perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kaltim, Bagian Hukum Kabupaten Kukar, Pemerintahan Kabupaten Kukar, dan juga Pihak akademisi yang ada di Samarinda.
Dalam pembukaannya, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menjelaskan, tujuan dari FGD ini adalah memberikan pemahaman terkait dengan Perda Kabupaten Kukar Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
“Saya berharap FGD ini dapat memberikan output dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Akademisi, Bagian Hukum, dan juga Pemkab Kukar,” jelasnya.
Dia berharap, digelarnya FGD tersebut dapat untuk menghasilkan rekomendasi atas Perda, sehingga dapat dilakukan evaluasi untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kukar Thaufiq Zulfan Noor, yang bertindak sebagai narasumber. Dan juga, penyampaian dari Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait dengan Perda Kabupaten Kukar Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam FGD ini, para peserta terlihat antusias dan terlibat aktif didalam diskusi. Hal ini tercermin dari berbagai pertanyaan, masukan, serta kritikan yang muncul dalam diskusi ini.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan pekerjaan di masyarakat. Dengan digelarnya kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Kaltim ingin menunjukkan keseriusan dalam memberikan kepastian perlindungan, kepastian berusaha, dan fasilitas yang memadai, untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah ke masyarakat. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono