SAMARINDA – PARA pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal yang ingin berjualan di area Teras Samarinda dapat mendaftarkan usahanya melalui platfom digital, yakni TerasSamarinda.com yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Samarinda.
Demikian disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat peninjauan persiapan pembukaan segmen 1 Teras Samarinda di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Rabu (04/09/2024).
“Nanti melalui digital pendaftarannya, kita sudah membuat namanya TerasSamarinda.com, Tapi saya tidak tahu, apakah sudah diluncurkan atau belum dan di situ ada semua persyaratannya,” ujar orang nomor satu di Samarinda ini.
Dia menyebutkan, apa saja pertanyaan ada di aplikasi tersebut. Mulai dari kategori usaha sampai keunggulan produk yang dihasilkan. Namun dia mengingatkan, pelaku UMKM yang ingin membuka usahanya di Teras Samarinda wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sudah selesai dan sudah dipersentasikan, isinya mencakup fasen, personal care atau perawatan diri kemudian juga kuliner. Target marketnya, skala usahanya kecil atau menegah. Kalau skala kecil itu dengan nilai omset Rp50 juta sampai Rp500 juta per bulan, untuk menegah Rp500 juta sampai Rp1 miliar. Termasuk memiliki izin BPOM, NIB, dan NPWP, sampai penjelasan keunggulan dari produk yang dijual,” kata mantan legislator Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Dilanjutkan wali kota, pihaknya akan berusaha segala pengelolaan Teras Samarinda dilakukan dengan digitalisasi. Seperti pengelolaan UMKM, pembayaran parkir, cara pembayaran di tenan dan aplikasi penggunaan fasilitas amphitheate. Sementara untuk tenan UMKM, baru ada 8 yang mendaftar dan dapat ditambah jika memungkinkan.
“Kami berusaha semua pengelolaan di sini (Teras Samarinda,red) memakai digital, nanti kalau tahap II sudah selesai akan menambah lagi, kami lihat sambil berjalan kawasan ini masih kurang UMKMnya akan tambah lagi yang penting tidak menimbulkan kekumuhan,” tutup Andi Harun. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono