JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango kembali menegaskan meski bukan penyelenggara negara, lembaga antirasuah tetap memiliki kewenangan untuk memanggil anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pasalnya, Kaesang yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tetap memiliki hubungan dengan atau menjadi bagian dari keluarga penyelenggara negara.
“Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (03/09/2024).
Nawawi menyebut istilah trading influence atau perdagangan pengaruh. KPK, katanya, akan memastikan apakah kemudahan fasilitas yang didapat Kaesang tidak ada hubungannya dengan jabatan yang disandang sanak keluarga.
“Kita mengenal instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh. Apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” kata Nawawi.
KPK jadwalkan klarifikasi Kaesang
Nawawi mengaku dirinya telah menginstruksikan agar Kaesang Pangarep segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal penggunaan jet pribadi yang ia gunakan saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) bersama istri beberapa waktu lalu.
“Direktur saya memberikan jawaban bahwa mereka sementara memberikan penjadwalan untuk klarifikasi yang dimaksud,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi perintah tersebut terutama telah ia sampaikan ke Direktorat Gratifikasi dan Diirektorat Pengaduan Laporan Masyarakat. Namun, Nawawi belum dapat memastikan jadwal pemanggilan tersebut.
Namun, dia membantah KPK memberi perhatian khusus atau menunda-nunda pengungkapan kasus tersebut. Nawawi menegaskan bahwa semua orang sama di hadapan KPK.
“Memang kita punya protap dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu. Dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya,” kata Nawawi. []
Redaksi08