TENGGARONG – BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 193 Kepala Desa (Kades) yang tersebar di berbagai wilayah di Kukar. Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Tenggarong, Jumat (6/9/2024).
Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya menyampaikan, perpanjangan masa jabatan itu penting dilaksanakan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, khususnya dalam masa transisi pemilihan dan pelaksanaan program pembangunan yang tengah berjalan.
Namun demikian, Edi menekankan agar para kades tetap menjaga integritas dan fokus dalam melayani masyarakat.
“Saya berharap para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang tetap konsisten dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan terbaik, dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang telah dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. serta surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.
“Tentang penegasan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD, jadi hari ini kepala desa, nanti minggu depan akan kita lanjutkan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Bupati Kukar ini.
Masyarakat menyambut baik keputusan tersebut, dengan harapan para Kades dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan untuk memaksimalkan kinerja dan menyelesaikan program-program desa yang belum rampung. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agus P Sarjono