SAMARINDA – PENERAPAN tarif parkir baru di Kawasan Citra Niaga, Samarinda pada September 2024 ini resmi berlaku. Untuk roda dua sebesar Rp5 ribu dan roda empat Rp7 ribu. Kenaikan tarif tersebut karena kawasan itu masuk dalam kategori Zona A sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, penetapan Citra Niaga masuk dalam zona A bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan ruang publik dan mendorong perputaran pendapatan dari pengunjung.
“Citra Niaga masuk ke dalam zona A sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024. Sehingga tarif parkirnya ditetapkan Rp5 ribu untuk roda dua dan Rp7 ribu untuk roda empat,” ujar Manalu, sapaan akrabnya, awak media di Samarinda, Jumat (06/09/2024).
“Memang tarif parkir itu terasa mahal, sehingga masyarakat tidak akan berlama-lama parkir di sana. Sehingga perputaran orang yang parkir dan berkunjung ke toko-toko di kawasan Citra Niaga menjadi lebih cepat. Itu salah satu tujuan dari opsi yang kami ambil ini,” paparnya lagi.
Menurut Manalu, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan revitalisasi Citra Niaga yang tengah berjalan saat ini. Nantinya kata dia, kawasan itu akan lebih diprioritaskan untuk pejalan kaki dan ke depannya dapat ditingkatkan menjadi parkir zona progresif atau hitungan per jam.
“Ketika sudah direvitalisasi dengan maksimal, maka Citra Niaga ini akan menjadi jalur pejalan kaki dan itu bisa terbangun. Jadi mungkin bisa saja nanti suatu saat, kita tingkatkan lagi zona parkir di sana. Mungkin kita pakai zona progresif. Sehingga masyarakat akan berpikir dua kali untuk membawa kendaraan ke Citra Niaga, karena parkir kendaraannya memerlukan biaya yang lebih tinggi,” terangnya.
Manalu kemudian mengimbau masyarakat untuk dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut. Karena ke depan, akan ada lagi ruas jalan yang tarif parkirnya ditetapkan menjadi Zona A, seperti Kawasan Citra Niaga.
“Itu tergantung dari rasio atau kinerja ruas jalan, yang sudah memiliki level cukup tinggi maka kita tetapkan menjadi zona A atau zona yang tertinggi. Nanti ada beberapa juga zona-zona ruas jalan yang akan kami evaluasi, mana yang level observice-nya tinggi, itu kami akan ditetapkan menjadi zona A,” tutup Manalu. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono