ANGGANA – BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik dan mengambil sumpah jabatan Andri Wirawan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Persiapan Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.
Pelantikan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tanjung Barukang, Minggu (8/9/2024) itu dihadiri sejumlah pejabat serta masyarakat setempat. Andri Wirawan akan mengemban tugas sebagai Pj Kades selama masa persiapan pembentukan Desa Tanjung Barukang sebagai desa definitif.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah menekankan pentingnya peran Pj Kades dalam mengawal proses pembentukan desa baru agar berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami minta agar Pj Kades segera melaksanakan tugas dengan pelaksanaan program dan kegiatan tugas dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APB Desa Sepatin Tahun 2024,” kata Edi.
Bupati mengungkapkan, untuk masa jabatan Pj Kades persiapan paling lama tiga tahun atau sampai terbentuknya desa definitif. Dalam kurun waktu maksimal tiga tahun tersebut, Pj Kades memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif.
Seperti penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis, pengelolaan anggaran, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pembukaan akses hubungan antar desa.
Desa Persiapan Tanjung Barukang diharapkan bisa segera memenuhi syarat untuk menjadi desa definitif sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan pembangunan di wilayah tersebut. Dengan dilantiknya Pj Kades Tanjung Barukang, diharapkan proses pengembangan desa itu akan semakin cepat terlaksana untuk kesejahteraan masyarakat setempat. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agus P Sarjono