TENGGARONG – LEMBAGA Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Tenggarong sepakati perjanjian kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kerjasama dilakukan guna memberikan dan meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dengan mengutamakan kesetaraan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kesepakatan kerjasama yang dilaksanakan di Aula Serbaguna LPP Tenggarong, Jalan Imam Bonjol, No. 37, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Selasa (10/09/2024) itu, ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Tenggarong Triana Agustin dan Kepala SLB Negeri Tenggarong Erni Sulistiyaningsih.
Usai penandatanganan kerja sama tersebut, Triana Agustin mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen dalam hal meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Termasuk dalam hal mengakomodir pengguna layanan publik bagi disabilitas, sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan.
“Saat ini seluruh instansi pemerintah dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik sarana prasarana, maupun Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, khususnya pelayanan kepada pengguna layanan prioritas,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala SLB Negeri Tenggarong Erni Sulistiyaningsih sangat mengapresiasi komitmen LPP Tenggarong dalam mengembangkan SDM, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat berbasis HAM.
Menurut dia, untuk menyukseskan program-program dari pemerintah, dibutuhkan kerjasama serta kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami sangat siap untuk memberikan dukungan penuh, semoga kerjasama ini mampu memberikan dampak baik, secara khusus bagi pemasyarakatan. Serta, secara umum bagi Kemenkumham,” pungkasnya. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono