TENGGARONG – KEPALA Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Nasrun mengingatkan tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Perihal itu dia kemukakan saat menghadiri kegiatan Sharing Session di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Rabu (11/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Kukar menjelaskan pencatatan perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting, untuk menghindari permasalahan yang bisa saja terjadi di kemudian hari.
“Setiap perkawinan yang tidak legal pasti akan bermasalah. Saya ulangi, setiap perkawinan yang tidak tercatat secara resmi pasti akan bermasalah,” tegasnya.
Menurut Nasrun, perkawinan harus dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Tidak boleh melanggar norma-norma hukum yang ada, baik norma hukum agama maupun norma hukum positif (negara).
Pentingnya perkawinan yang legal dan juga pencatatan perkawinan kata dia, adalah untuk menghindari permasalahan yang bisa saja terjadi. Agar semua pihak yang terlibat di dalam perkawinan tersebut dapat terlindungi.
“Setiap perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi, pasti akan bermasalah. Entah itu masalah umur, tidak direstui oleh orang tua, dan lain sebagainya. Jadi pencatatan perkawinan itu sangat penting adanya,” pungkasnya. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono