SEBULU – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Kecamatan Sebulu berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak berkebutuhan khusus (ABK) oleh laki-laki paruh baya di lahan kebun sawit.
Kasus itu dilaporkan pada Minggu (15/09/2024) oleh seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Korban didampingi bibinya saat melapor ke polisi.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/09/2024), sekitar pukul 19.00 Wita. Menurut keterangan korban, pelaku, seorang pria berusia 73 tahun, warga Samarinda Utara, menghampiri korban ketika berbapasan di kebun sawit tersebut dengan berjalan kaki. Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu pagi.
Bibi korban memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi korban pasca kejadian.
“Korban datang ke rumah saya dengan keadaan panik dan gemetar, berteriak minta tolong. Saat saya tanyakan, dia mengaku diperkosa oleh seorang bapak-bapak yang dia tidak kenal. Pelaku langsung menariknya ke area kebun sawit dengan paksa,” tutur bibi korban kepada beritaborneo.com melalui sambungan telpon, Rabu (18/09/2024).
Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan kondisi epilepsi. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan kesulitan memberikan keterangan lebih lanjut.
Bibi korban juga menyebutkan bahwa pelaku memiliki reputasi buruk di kalangan masyarakat sekitar, termasuk dugaan perilaku mencurigakan, seperti mencuri di warung dan sering mengintai rumah warga.
Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi mengonfirmasi, pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk celana dalam, bra, dan pakaian yang dipakai saat kejadian.
“Tersangka telah kami tahan, dan barang bukti sudah disita. Kami juga telah meminta visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi,” ucap AKP Heru.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancamannya berupa hukuman penjara berat. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dikawal hingga tuntas, sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Sebulu. Polisi juga bekerja sama dengan pihak psikolog untuk mendampingi korban dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus PSarjono