Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman Tahap II, Berikut Syarat dan Ketentuannya

TENGGARONG – PROGRAM Beasiswa Kukar Idaman tahap II, telah dibuka mulai 17  September hingga 27 Oktober 2024. Program ini ditujukan kepada pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Kukar. Beasiswa Kukar Idaman merupakan kesempatan emas bagi warga Kukar untuk mendapatkan pendanaan pendidikan, baik yang menuntut ilmu di dalam maupun luar daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dendy Irwan Fahriza menyatakan, kuota penerima beasiswa tahap II mencapai 2.944 orang.

Program itu mencakup beberapa jenis beasiswa, yakni Beasiswa Stimulan Pondok Pesantren (200 kuota), Beasiswa Stimulan SMA/SMK/MA (504 kuota), Beasiswa Prestasi Akademik D3 (1.050 kuota), Beasiswa Prestasi Akademik D4/S1 (1.050 kuota), Beasiswa Stimulan S2 (75 kuota), dan Beasiswa Stimulan S3 (65 kuota).

Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi beasiswa.kukarkab.go.id. Adapun syarat pendaftaran meliputi surat keterangan aktif dari sekolah, pesantren, atau perguruan tinggi, akreditasi lembaga pendidikan, kartu mahasiswa atau pelajar aktif, KTP atau KK Kukar, buku tabungan aktif, serta beberapa persyaratan lain yang disesuaikan dengan jenis beasiswa yang dipilih.

“Kriteria penerima beasiswa untuk beasiswa prestasi akademik, mahasiswa diwajibkan memiliki IPK minimal 3,0, sementara pelajar SMA sederajat harus memiliki peringkat 1 hingga 3. Sementara itu, untuk prestasi non-akademik, calon penerima harus menunjukkan sertifikat yang membuktikan prestasi di bidang olahraga atau seni,” bebernya kepada beritaborneo.com melalui telpon, Kamis (19/09/2024).

“Bagi kategori yatim piatu dan prasejahtera, pendaftar cukup melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat, serta surat dari Dinas Sosial yang menunjukkan bahwa mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tambahnya.

Dendy juga menyampaikan, terdapat tiga ketentuan penting dalam pendaftaran tahap II ini. Pertama, penerima beasiswa di tahap I tidak diperbolehkan mendaftar lagi di tahap II. Kedua, bagi pendaftar tahap I yang gagal, diperbolehkan mendaftar ulang menggunakan akun yang sama, dengan memperbaiki kesalahan yang terjadi pada pendaftaran sebelumnya.

Ketiga, penerima beasiswa Kaltim Tuntas tidak diizinkan mendaftar Beasiswa Kukar Idaman karena hal ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemkab Kukar berharap dapat terus memberikan dukungan bagi para pelajar dan mahasiswa Kukar dalam mengakses pendidikan yang lebih baik,” tutupnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus PSarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com