Adji Dendy (kanan) saat menyerahkan berkas tanggapan masyarakat yang diterima langsung Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan (kiri), Selasa (17/09/2024).

Soal Pencalonan Edi Damansyah, KPU Diminta Klarifikasi Faktual ke MK

KUTAI KARTANEGARA – Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 yang menyatakan pencalonan Edi Damansyah sebagai kontestan Pemilihan Umum Kepala Dearah (Pilkada) serentak telah memenuhi syarat administrasi kontan menuai tanggapan masyarakat.
Barisan Sekutu Advokat Nusantara (BSAN) adalah di antara kelompok dan individu masyarakat di Kukar yang turut memberikan tanggapannya. Ketua BASN, Adji Dendy, menyampaikan berkas tanggapannya ke KPU dan diterima langsung oleh Ketua KPU Rudi Gunawan, Selasa (17/09/2024) lalu.

Dalam tanggapannya, Adji Dendy mengungkapkan tiga hal penting, pertama, meminta KPU agar kembali memverifikasi secara faktual dan dengan cermat terhadap Formulir Model BB.Pernyataan.Calon.KWK milik Edi Damansyah, khususnya pada angka lima dan enam, tentang pernyataan yang bersangkutan yang belum pernah menjabat sebagai Bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama di daerah yang sama.
Dalam pers rilisnya, Adji Dendy meminta agar verifikasi dilakukan dengan melakukan klarifikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta terkait Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023. Selain ke MK, Adji Dendy juga meminta KPU melakukan klarifikasi ke instansi lainnya yang berwenang terkait masalah itu.

Kedua, Adji Dendy menguraikan fakta bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar sebanyak dua periode. Periode pertama, terang Adji Dendy, adalah saat Edi Damansyah memangku jabatan kepala daerah sementara, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar hingga memangku jabatan definitif selaku Bupati Kukar di sisa masa jabatan 2016-2021. Periode kedua adalah saat Edi Damansyah menjabat selaku Bupati Kukar masa jabatan 2021-2026.
Disebutkan Adji Dendy, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 adalah jawaban atas pengajuan uji materil Edi Damansyah terhadap frasa “menjabat” dalam Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU No. 10 Tahun 2016).

Mencermati putusan itu, Adji Dendy berpandangan bahwa MK tidak membedakan masa jabatan definitif dan jabatan sementara, termasuk jabatan pelaksana tugas. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10 Tahun 2016, seharusnya pencalonan kembali Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar pada Pilkada tahun 2024 ini tidak memenuhi syarat, karena telah menjabat sebagai Bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Ketiga, Adji Dendy menjelaskan masalah masa jabatan Bupati Edi Damansyah yang dihitung sejak pelantikan. Menurut dia, Edi Damansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar, saat menjabat selaku Plt Bupati, memang tidak perlu dilantik lagi, karena merupakan tugas tambahan yang melekat pada posisi wakil bupati.
Sesuai ketentuan Pasal 65 dan 66 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Atas dasar itu, tegas Adji Dendy, jabatan Edi Damansyah terhitung sejak dilantik tahun 2016.

Dia akhir tanggapan masyarakat yang disampaikan Adji Dendy itu, ia kembali menegaskan permintaannya agar KPU Kukar tegak lurus pada putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan Pasal 14 ayat 2 huruf m dan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penegakan atas ketentuan itu mendasari asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam putusan-putusannya, KPU Kukar diminta berpegang pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum. “Besar harapan kami kepada KPU Kukar untuk tidak memihak, maka dengan demikian sudah sewajarnya patut dinyatakan Bupati Edi Damansyah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam pencalonan bupati di Pilkada serentak Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tutup Adji Dendy. [] Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com