SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menetapkan 612.072 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Samarinda tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka dalam rangka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT Pilkada 2024, yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (21/09/2024).
Rapat pleno turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda, 10 kelompok Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) Samarinda, para perwakilan dari bakal pasangan calon (Bapaslon) dan tamu undangan lainnya.
Untuk diketahui, Samarinda dengan 10 kecamatan dan 59 kelurahan, total daftar pemilih yang telah diperbaiki berjumlah 612.072 pemilih. Terdiri dari 308.427 pemilih laki-laki dan 303.645 pemilih perempuan. Jumlah itu kemudian ditetapkan sebagai DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wali Kota di wilayah Samarinda.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat berharap, setelah ditetapkannya DPT Samarinda tidak ada pemilih yang memenuhi syarat yang tidak terdaftar atau disebut sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), karena akan meringankan pekerjaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dengan penetapan DPT ini tidak ada lagi DPK sehingga proses pemilihan tidak terlalu rumit karena ada tiga katagori DPT, DPTb. Dan DPK seandainya DPK tidak ada berarti tinggal dptb layanannya dapat satu surat suara saja jadi pemilahannya nyaman dan tidak merepotkan petugas di TPS,” beber Firman.
Dia menambahkan, setelah penetapan DPT akan ada rapat pleno untuk ditetapkan tingkat provinsi dan tahapan berikutnya penetapan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pemilihan Umum (pemilu) serta pencabutan nomor urut Paslon.
“Besok penetapan DPT untuk tingkat provinsi dan penetapan Paslon juga besok dalam rapat pleno tertutup, baru tanggal 23 September pengundian nomor urut sekaligus deklarasi damai di Kantor KPU Samarinda,” jelasnya.
Selain itu Firman memastikan bahwa jumlah TPS dengan total yang akan digunakan sebanyak 1.202, terdiri dari 1.195 untuk TPS regular dan 7 TPS Lokasi Khusus (Loksus) seperti di Rumah Sakit, Universitas dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono