JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan status hukum mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak usai menggeledah kediaman yang bersangkutan pada Senin (23/09/2024) malam.
“Yang bisa saya sampaikan barangkali sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan,” ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango saat ditemui usai menghadiri agenda diskusi ‘korupsi dan konflik kepentingan’ di Jakarta Selatan, Selasa (24/09/2024).
Meskipun enggan menyampaikan secara gamblang kasus tersebut, Nawawi menuturkan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru saja diterbitkan.
“Baru. Kasus itu baru kita tangani,” kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan kegiatan penyidik yang menggeledah rumah kediaman Awang Faroek Ishak. Namun, ia belum bisa memberi informasi secara detail.
“Saat ini belum bisa disampaikan secara detail terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” ucap Tessa.
Rumah Awang Faroek Ishak berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA. []
Redaksi08