SAMARINDA – PENJABAT (PJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik resmi melantik enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Provinsi Kaltim untuk menempati posisi Bupati dan Wali Kota yang cuti mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pelantikan Pjs Bupati dan Wali Kota dilaksanakan secara langsung di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (25/09/2024).
Adapun enam Pjs yang dilantik yakni, Pjs Bupati Paser Muhammad Syirajudin, Pjs Bupati Berau Sufian Agus, Pjs Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto, Pjs Bupati Kutai Timur Agus Hari Kesuma, Pjs Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzzakir dan Pjs Wali Kota Bontang Munawwar.
Usai menyerahkan Surat Keterangan (SK) penugasan, Pj Gubernur Akmal Malik menyampaikan, penunjukan Pjs itu murni keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia berharap, keenam Pjs tersebut mampu membangun komunikasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Berharap kepada Pjs, walaupun cuma dua bulan namun apapun bisa terjadi, jadi tolong dibangun komunikasi dengan baik bersama teman-teman DPRD. Apalagi waktu dua bulan ini adalah waktu yang sangat-sangat kritis, di mana integritas loyalitas dan komitmen kita untuk mewujudkan demokrasi yang netral itu diuji,” kata Akmal Malik.
Dia mengingatkan, tugas Pjs Wali Kota/Bupati yang dilantik ke depan adalah menjaga ketentraman, ketertiban dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun kepolisian mensukseskan Pilkada.
“Tugasnya adalah memilihara ketentraman dan ketertiban, tentunya membutuhkan dukungan dari teman-teman TNI dan teman-teman dari kepolisian dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan untuk gubernur, bupati dan walikota serta menjaga netralitas ASN,” tuturnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan tugas Pjs Bupati/Wali Kota nantinya juga diperbolehkan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan diberikan ruang untuk mengisi kekosongan penjabat daerah berdasarkan ketentuan perundangan serta atas izin Kemendagri.
“Tugas kepada pjs yang sudah ditetapkan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundangan dan diberikan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda serta melakukan pengisian kekosongan pejabat diberikan ruang tapi melalui izin dari Kemendagri,” tutup Akmal. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono