Tim Advokasi Deal mengajukan Sengketa ke Bawaslu

Tim Hukum Dendi-Alif Ajukan Sengketa Penetapan Paslon Pilkada ke Bawaslu Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Setelah Melakukan konsultasi pada Selasa (24/08/2024) kemarin, hari ini Rabu (25/09/2024), tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Dendi-Alif, telah resmi mengajukan permohonan sengketa hasil penetapan paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

Perwakilan dari Tim Hukum Dendi-Alif, Aji Dendi, menyampaikan permohonan tersebut sudah diterima oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar, Fahrisal. Selain itu, semua berkas administrasi yang diajukan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, serta menunggu hasil rapat pleno Bawaslu untuk menentukan jadwal persidangan sengketa. “Kami sudah mengajukan permohonan sengketa dan berkasnya sudah lengkap. Sekarang kami menunggu kapan sidang sengketa ini dimulai,” ungkap Aji Dendi.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar, Fahrisal, menjelaskan bahwa sengketa yang diajukan oleh Tim Hukum Dendi-Alif didasarkan pada keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 01 oleh KPU Kukar. “Pengajuan sengketa ini sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Bawaslu tahun 2020, di mana masa pengajuan sengketa adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni tanggal 23 hingga 25 September. Hari ini, tanggal 25 September, merupakan hari terakhir untuk pengajuan permohonan, dan kami akan membuka penerimaan hingga pukul 23.59 WITA,” jelas Fahrisal.

Setelah permohonan sengketa diterima dan tanda terima diberikan, Fahrisal mengatakan bahwa Bawaslu akan mengadakan rapat pleno di tingkat pimpinan untuk meneliti lebih lanjut berkas-berkas yang diajukan. Hasil dari rapat pleno ini akan menentukan apakah permohonan sengketa tersebut dapat diregistrasi atau tidak.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan penelitian atas berkas yang diajukan. Jika memenuhi syarat, kami akan registrasi dan lanjutkan proses persidangan. Dasar pengajuan sengketa, di mana paslon nomor urut 3 Dendi-Alif merasa dirugikan oleh penetapan paslon nomor urut 1 Edi-Rendi oleh KPU Kukar,” tutup Fahrisal.

Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com