JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Larangan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
Tujuan dari larangan tersebut adalah untuk memudahkan penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan. Tessa juga menyatakan bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan IUP di Kaltim, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka masih belum diumumkan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” jelas Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini telah berstatus sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Senin (23/9) malam, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim, yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Penggeledahan tersebut berlangsung dari pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA. []
Redaksi08