TENGGARONG – SETELAH menerima berkas pengajuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno pada Kamis (25/09/2024) malam.
Hasil pleno mengarahkan pihak kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Dendi-Alif untuk memperbaiki beberapa poin penting dalam pengajuan sengketa terkait penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan bahwa ada dua hal utama yang harus diperbaiki oleh pihak pemohon.
“Pertama, terkait kesesuaian dalam berkas permohonan. Setiap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa harus sesuai dengan formulir PSP 01,” jelasnya kepada beritaborneo.com di Kantor Bawaslu Kukar, Tenggarong, Senin (30/09/2024).
Hardianda menambahkan, perbaikan kedua adalah terkait objek sengketa yang diajukan oleh pihak Paslon Dendi-Alif.
“Objek sengketa yang diajukan harus jelas dan menunjukkan kerugian yang dialami secara langsung. Pemohon telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan calon, namun kami merasa bahwa kerugian langsung yang dialami pemohon tidak dijelaskan secara rinci dalam permohonan,” tambahnya.
Menurut Hardianda, Bawaslu merasa kesulitan menilai aspek kerugian yang dialami dari SK yang diajukan sebagai objek sengketa.
“Kami sangat bingung untuk menilai apa yang dirugikan dari pengajuan permohonan tersebut. Oleh karena itu, kami kembalikan permohonannya agar pihak pemohon dapat menjelaskan lebih lanjut terkait objek sengketa yang dirasa merugikan mereka,” jelasnya.
Bawaslu berharap perbaikan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Paslon Dendi-Alif akan memberikan kejelasan terkait objek sengketa serta alasan mengapa merasa dirugikan. Hal ini diharapkan bisa membantu proses penyelesaian sengketa dengan lebih jelas dan adil. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono