Serahkan Berkas Perbaikan Penyelesaian Sengketa, Kuasa Hukum Paslon 03 Ungkap Ketidak-adilan

TENGGARONG – TIM kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Dendi Suryadi-Alif Turiadi, kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan berkas perbaikan permohonan penyelesaian sengketa terkait hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar Hardianda menyatakan, pihaknya telah menerima berkas perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paslon Dendi-Alif.

“Kami tadi sekitar jam 13.00 Wita menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa hasil perbaikan dari kuasa hukumnya Paslon Dendi-Alif. Alhamdulillah, berkas yang dilampairkan sudah lengkap sesuai dengan tanda terima yang dikeluarkan oleh kami,” ucap Harianda kepada beritaborneo.com di Kantor Bawaslu Kukar, Tenggarong, Senin (30/09/2024).

“Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian formil dan materiil dari permohonan yang telah masuk,” tambahnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Paslon Dendi-Alif Gugum Ridho Putra mengungkapkan, pihaknya mempersoalkan penetapan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati yang dikeluarkan oleh KPU Kukar yang merugikan Paslon Dendi-Alif.

“Kami menilai bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode. Itu yang menjadi keberatan utama kami,” jelas Gugum.

Ia juga menambahkan bahwa Paslon Dendi-Alif mengalami dua kerugian besar akibat keputusan tersebut.

“Pertama, sebelum penetapan, kami sudah berupaya keras untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, baik syarat calon maupun syarat pencalonan. Namun, Paslon Edi-Rendi sepertinya tidak diwajibkan untuk melalui proses yang sama ketatnya,” kata Gugum.

“Kedua, setelah penetapan, kami harus berkompetisi dengan calon yang menurut kami tidak memenuhi syarat. Hal ini tentu menimbulkan ketidakadilan, dan proses pemilihan menjadi tidak sehat, tidak adil, dan tidak objektif,” tambahnya.

Permohonan penyelesaian sengketa ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh oleh Paslon Dendi-Alif untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com