Layanan Pindah Memilih, Pemilih Diberi Waktu H-30 atau H-7

SAMARINDA – PEMILIH yang pindah tempat memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberi kesempatan untuk mengurus 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan ada yang dapat dilayani hingga H-7 sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Divisi Perencanaan Data dan Informasi Iffa Rosita kepada media ini usai menutup rapat koordinasi layanan dan penyusunan DPTb Pemilu Kaltim tahun 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (01/10/2024).

“Untuk hari ini memperkuat terkait layanan pemilih pindah memilih dalam rangka memperkuat layanan untuk penyusunan DPTb jangka waktu pindah memilih yakni 30 hari atau 7 hari sebelum hari H,” jelas iffa.

Dia mengungkapkan, ada sembilan kriteria bagi pemilih pindah memilih kategori jangka waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian, disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

“Jadi ada orang bertugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi, pindah domisili atau bekerja di luar domisili itu berapa kategori yang bisa diurus pindah memilihnya di 30 hari sebelum hari H,” kata Iffa.

Sementara pemilih yang dapat dilayani kategori jangka waktu tujuh hari sebelum hari pemungutan suara lanjut dia, diantaranya adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

“Tujuh hari sebelum hari H ada lagi yang bisa menggunakan kategori itu seperti bencana alam, sakit di rumah sakit yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit, kemudian bertugas di tempat lain dan menjadi tahanan lapas atau rutan,” tambahnya.

Ditegaskan Iffa, pihaknya meminta setelah rapat koordinasi ini seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan layanan pindah memilih kepada masyarakat yang telah memiliki hak  dalam rangka terpenuhinya hak konstitusi warga negara Indonesia khususnya Kaltim.

“Kami meminta kawan-kawan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kabupaten/kotanya terkait bagaimana agar hak pilih seseorang itu tidak hilang. Jadi ketika dia ada kendala harus bekerja di luar domisili atau lagi sedang bertugas, maka jangan khawatir masih bisa melakukan proses pindah memilih dengan mendatangi KPU setempat atau kelurahan tempatnya,” tutup Iffa. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com