PKPU No 13/2024 Atur 8 Metode Kampanye Pilkada 2024

SAMARINDA – METODE pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampaye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Perihal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Divisi Perencanaan Data dan Informasi Iffa Rosita kepada beritaborneo.com di Samarinda, Selasa (01/10/2024).

“Metode kampanye diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,  debat kandidat, penyebaran bahan kampanye kepada umum, terus sosialisasi melalui media sosial, rapat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan iklan media massa atau media elektronik,” jelas Iffa.

Dia mengungkapkan, acara jalan sehat dapat digunakan untuk kampanye dan masuk dalam metode pertemuan tatap muka. Namun jika pesertanya melebih angka 2 ribu orang, maka masuk dalam metode rapat umum yang harus mendapat persetujuan dari pihak kepolisian dan KPU Kaltim.

“Jalan sehat masuk di pertemuan tatap muka atau di pertemuan terbatas, tapi kalau jumlahnya 2 ribu orang lebih maka termasuk rapat umum, dalam hal ini pasangan calon harus melaporkan kepada kepolisian dan menembuskan kepada KPU,” bebernya.

Iffa memaparkan, KPU Kaltim telah bersepakat dengan para pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terkait kampanye metode rapat umum tidak diberlakukan sistem zonasi, yang terpenting ada koordinasi dan mendapat izin dari kepolisian.

“Rapat umum kita sudah tentukan di surat penetapan tidak menggunakan sistem zonasi yang penting ada koordinasi supaya mereka tidak tabrakan waktu berkampanye dan termasuk wajib melaporkan kepada kepolisian sehingga kepolisian mengetahui kalau ada pasangan calon satu misalnya melakukan rapat umum di sini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur mantan Komisioner KPU Kota Bontang ini.

Sekedar diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai. Menurut jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak masa kampanye berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024 dan selanjutnya memasuki masa tenang hingga hari pemungutan suara pada 27 November mendatang. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com