TENGGARONG – TIM Pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin, mengajukan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar, pada Selasa (01/10/2024) malam.
Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.
Kuasa hukum tim Edi-Rendi Erwinsyah bersama beberapa rekan hukumnya, telah menyerahkan bukti-bukti terkait ada pelanggaran ke Bawaslu Kukar. Bukti yang dilampirkan berupa foto dan video sebuah kegiatan yang menyelipkan dukungan ke paslon tertentu.
“Dalam foto tersebut, merujuk pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada 29 September 2024 di Hotel Haris Samarinda. Dalam acara yang dihadiri oleh para pegiat desa dari Kukar tersebut, diduga terjadi penyelipan visi dan misi salah satu calon bupati dalam program resmi pemerintah,” jelas Erwinsyah.
Rekan Erwinsyah, Rusdiono Supardi menambahkan, dugaan ketidaknetralan tersebut terlihat dari cara tenaga ahli Kementerian Desa menyampaikan materi yang terkesan mendukung salah satu calon.
“Netralitas pemerintah, terutama dalam ranah kementerian, menjadi isu krusial. Kami khawatir ada upaya untuk memanfaatkan program itu sebagai ajang kampanye terselubung,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, pelanggaran tersebut jika dibiarkan, dapat merusak integritas pemilu dan menciptakan ketidakadilan bagi pasangan calon lainnya.
“Ini tentang keadilan dan tegaknya hukum dalam proses Pilkada. Karena regulasi jelas melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Kami mendesak agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Rusdiono.
Tim Edi-Rendi berharap Bawaslu bergerak cepat untuk menyelidiki laporan ini agar pelaksanaan Pilkada Kukar dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar Hardianda mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang diproses untuk segera ditindaklanjuti.
“Kemarin Tim Hukum Edi-Rendi telah datang ke Bawaslu Kukar. Kami langsung mempelajari laporan yang disampaikan, namun perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur formal dan validitas bukti-bukti,” ujar Hardianda di Kantor Bawaslu Kukar, Rabu (02/10/2024).
Ia menambahkan, jika laporan tersebut memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika tidak, laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Tidak butuh waktu lama, hari ini kami perkirakan sudah bisa diputuskan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak,” tutupnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono