TENGGARONG – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menolak gugatan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) Dendi Suryadi – Alif Turidi.
Dalam putusan rapat pleno Bawaslu, permohonan gugatan sengketa tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil, sehingga tidak dapat diregistrasi untuk diproses lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar Fahrisal yang menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno bersama Ketua Bawaslu.
“Pengajuan gugatan penyelesaian sengketa dinyatakan tidak memenuhi syarat secara materil, sehingga tidak bisa diregister,” jelas Fahrisal kepada beritaborneo.com di Kantor Bawaslu Kukar Tenggarong, Kamis (03/10/2024).
Mendapatkan keputusan itu, tim kuasa hukum Paslon Dendi-Alif Hendrick Jun Abeth menyampaikan kekecewaannya. Menurut dia, keputusan Bawaslu Kukar sangat tidak masuk akal, mengingat dokumen yang diajukan sudah memenuhi syarat formil.
“Dari hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu kemarin, gugatan sengketa kita itu ditolak. Alasan penolakannya adalah dokumen yang kami perbaiki kemarin masih tidak memenuhi syarat materil, sehingga tidak diregister oleh Bawaslu Kukar,” ungkap Hendrick melalui sambungan telepon.
Menurut Hendrick, syarat materil yang dipermasalahkan seharusnya diputuskan melalui musyawarah terbuka dengan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan, bukan langsung ditolak. Ia menekankan bahwa dalam aturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, proses sengketa harus dilakukan secara terbuka dengan memeriksa bukti dan menghadirkan saksi.
“Kalau materil, itu kan substansi masalah yang harus dirapat atau disidangkan serta dibuktikan dengan memeriksa bukti-bukti kerugian kami, sehingga Bawaslu baru dapat memutuskan. Bukan sekadar hasil rapat tertutup,” tegasnya.
Selain itu, Hendrick juga menyebutkan bahwa salah satu poin yang menjadi dasar gugatan mereka adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kukar dalam menetapkan bakal pasangan calon yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Atas penolakan tersebut, tim hukum Dendi-Alif berencana untuk menempuh jalur hukum lain.
“Kami akan mempelajari kembali syarat materil yang dipermasalahkan dan selanjutnya kami akan mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutupnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono