TENGGARONG – LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas, yang dilakukan oleh salah seorang pembesuk, Kamis (03/10/2024).
Kejadian itu bermula saat salah satu Srikandi Lapas Tenggarong Rosita tengah menjalankan tugasnya. Rosita melakukan penggeledahan badan terhadap salah satu pengunjung berinisial RN, seorang ibu berusia paruh baya yang hendak membesuk suaminya.
Pada saat penggeledahan badan dilakukan, petugas melihat RN menggenggam sebuah dompet kecil. Kemudian, pada saat petugas memeriksa dompet tersebut, terdapat sabu berukuran plastik kecil, sebanyak satu poket yang dibawanya.
“Dari awal, ibu tersebut sudah menunjukkan gelagat yang mencurigakan,” ujar Rosita.
Melihat pengunjung yang hendak membawa masuk Sabu tersebut, Rosita langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Yudi Hari Yanto, dan Kasi Kamtib Lapas Tamrin.
Kemudian, Ka KPLP bersama Kasi Kamtib Lapas melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan juga pihak Kepolisian.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tenggarong Suparman, sangat mengapresiasi hasil kinerja dari bawahannya.
“Kami pantang menyerah dan berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di dalam Lapas,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan wujud implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, dan program strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Back To Basic.
“Selain sebagai keberhasilan atas capaian, ini juga akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk lebih baik,” ungkapnya lagi.
Suparman menegaskan, Lapas Kelas II A Tenggarong akan terus meningkatkan pengawasan, serta pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk ke dalam Lapas.
“Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi siapapun untuk merusak lingkungan yang sudah kita bangun dengan susah payah,” jelasnya.
Penemuan Narkotika jenis Sabu ini, langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian Kukar, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga mengapresiasi kerjasama yang baik, dari Lapas Tenggarong dalam upaya memberantas peredaran Narkoba.
Bagi Rosita, penggagalan masuknya Narkotika ke dalam Lapas sudah ketiga kalinya, sebelumnya di tahun 2013 dan 2014, di saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan bagi pembesuk.
Dengan adanya kejadian itu, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Lapas Kelas II A Tenggarong, akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono