radarbanjarmasin.jawapos.com

Penangkapan Besar Narkoba: Sabu dan Ekstasi Disita di Banjarmasin 54 Miliar Rupiah

BANJARMASIN – Sabu dan pil ekstasi yang dibungkus plastik itu memenuhi sebuah meja di aula Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel. Jajaran Ditresnarkoba memperlihatkannya kepada media, Rabu (2/10/2024). Diperlihatkan pula dua tersangkanya yakni T (37) dan MA (29). T dibekuk jajaran Subdit III Ditresnarkoba pada 5 September 2024. Darinya disita 52.561 butir ekstasi berlogo Sphinx, 1,8 kilogram serbuk ekstasi berwarna oranye dan 2,1 kilogram serbuk ekstasi berwarna merah muda.

Sedang tersangka MA dibekuk Subdit II pada 24 September 2024 dengan barang bukti sebanyak lima kilogram sabu, 1.690 butir ekstasi serta bubuk esktasi warna biru. “Kalau dirupiahkan barang bukti yang kami sita ini sekitar Rp 54 miliar. Dan kalau dikalkulasikan untuk biaya rehabilitasi korbannya mungkin sekitar Rp 481 miliar,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Kelana menerangkan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan. “Ini pengembangan dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Surabaya. Jadi ada lewat jalur darat dan jalur laut. Dan kami masih terus melakukan pengembangan,” katanya. Khusus untuk MA, diperoleh informasi tersangka ditangkap pada Selasa (24/9/2024) sore di pinggir Jalan A Yani Kelurahan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru. Penangkapannya bermula dari informasi yang diterima jajaran Subdit II bahwa akan adanya transaksi di sekitar lokasi tersebut.

Jajaran Subdit II yang dipimpin AKBP Zaenal Arifien pun mendalami informasi tersebut dan melakukan pengintaian. Ternyata benar, polisi mendapati MA yang membawa narkoba. []Redaksi09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com