SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih membuka pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survei serta penghitungan cepat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Berdasarkan pedoman teknis Nomor 328 Tahun 2024, pendaftaran tersebut dibuka sejak 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024, mulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) hingga pukul 16.00 Wita.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, sampai saat ini belum ada lembaga pemantau dan lembaga survei Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang mendaftar.
“Sampai sekarang belum ada lembaga pemantau Pemilu yang mendaftar ke KPU Kaltim. Biasanya, pemantau pemilihan itu ada dari dalam negeri dan luar negeri,” kata Qayyim-sapaannya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya Lantai 2 Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (03/10/2024).
Dia melanjutkan, setiap lembaga pemantau pemilihan, baik dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi persyaratan. Seperti berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Harus berbadan hukum persyaratan pemantau pemilihan dalam negeri, independen, mempunyai sumber dana yang jelas kemudian terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU Kabupaten Kota,” ujar mantan Ketua KPU Paser ini.
Dalam melakukan pemantauan pemilihan, lembaga itu wajib melaksanakan dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terbukti melanggar akan dicabut status dan haknya sebagai pemantau. Selain itu, pemantau juga wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dalam waktu paling lambat sebelum pengumuman hasil pemungutan suara. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono