TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) menolak registrasi berkas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Dendi-Alif (DEAL), melalui kuasa hukumnya pada Kamis (3/10/2024).
Perwakilan tim kuasa hukum pasangan Dendi-Alif, Adji Dendy, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Kukar. Ia menilai seharusnya Bawaslu, sebagai lembaga netral dan pengawas pemilu, melanjutkan proses pembuktian ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Menurut Adji, ini penting agar semua verifikasi berkas pencalonan pasangan calon nomor 01 diuji sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 02/PUU-XXI/2023.
“Jika Bawaslu memang benar-benar menjalankan perannya dengan netral, seharusnya proses verifikasi ini dilanjutkan. Kami hanya ingin kepastian hukum, agar Pilkada Kukar tidak terjebak dalam proses yang tidak adil. Keputusan Bawaslu ini justru membuka peluang bagi kami untuk melanjutkan perkara ke pengadilan,” jelas Adji pada Kamis, (3/10/2024) kepada media ini.
Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada di Kukar. “Jika penyelenggaraan pemilu tidak fair, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Bawaslu Kukar seharusnya lebih aktif dalam menegakkan hukum dan keadilan, agar tidak timbul kesan bahwa mereka tidak berkomitmen serius dalam menjaga integritas pemilihan.”
Menurut Adji, ketidakjelasan ini dapat merusak prinsip demokrasi dan mencederai keadilan, yang menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan.
Penulis: Shela | Penyunting: Nursiah