TENGGARONG – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Laporan tersebut menyangkut dugaan ketidaknetralan seorang tenaga ahli dari Kementerian Desa dalam sebuah kegiatan politik. Namun, laporan ini dinyatakan tidak memenuhi unsur formil dan materil yang diperlukan dalam proses hukum pemilu.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar Hardianda menjelaskan, Bawaslu tidak menemukan dasar yang kuat untuk melanjutkan laporan tersebut.
“Dalam surat resmi yang kami sampaikan, disebutkan bahwa laporan yang terkait dengan dugaan ketidaknetralan seorang tenaga ahli dari Kementerian Desa tidak dapat kami tindak lanjuti. Ini karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil maupun materil,” jelas Hardianda kepada beritaborneo.com di Kantor Bawaslu Kukar Tenggarong, Jumat (04/10/2024).
Ia juga menambahkan, laporan tersebut gagal memenuhi beberapa syarat penting dalam proses penyelidikan. Pertama, peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi di luar wilayah yurisdiksi Bawaslu Kukar, tepatnya di Kota Samarinda. Karena itu, secara hukum, Bawaslu Kukar tidak berwenang untuk menangani laporan yang terjadi di luar wilayah kabupaten.
“Kegiatan yang dilaporkan tersebut berlangsung di Samarinda, bukan di Kukar, sehingga bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu Kukar. Selain itu, bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat,” tuturnya.
Hardianda mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan berupa video dianggap tidak memadai. Video yang diserahkan hanya berupa potongan singkat yang tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai ketidaknetralan tenaga ahli tersebut.
“Video yang disertakan hanya menunjukkan cuplikan yang tidak konkret, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Selain itu, tim hukum tidak bisa memberikan informasi yang jelas mengenai sumber video tersebut. Mereka hanya mengatakan bahwa video tersebut diperoleh dari grup WhatsApp tanpa menunjukkan siapa pengirimnya,” tambahnya.
Keputusan Bawaslu Kukar untuk tidak melanjutkan laporan ini menegaskan pentingnya kesesuaian laporan dengan persyaratan hukum yang berlaku. Kelemahan dalam bukti ini memperkuat keputusan Bawaslu Kukar untuk tidak memproses lebih lanjut laporan tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas. Tanpa bukti yang cukup dan memenuhi syarat formil serta material, kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan,” tutupnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono