SAMARINDA – KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Universitas 17 Agustus 1945, telah melaksanakan pengumpulan data lapangan untuk analisis Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Siskumham) Semester II.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan juga luring di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, Selasa (08/10/2024).
Berdasarkan rilis Humas Kemenkumham Kanwil Kaltim, diskusi itu mengangkat tentang isu penting terkait dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Khususnya yang berkenaan dengan pencaplokan tanah masyarakat tani di Kaltim. Dengan fokus di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam konteks ini, Hak Guna atas tanah diharapkan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk, prinsip-prinsip dalam pendaftaran tanah seperti kesederhanaan, keamanan, keterjangkauan, muktahir, dan juga keterbukaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan berharap, diskusi tersebut dapat merumuskan suatu rekomendasi penting yang akan dapat membantu pengurus kasus sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan. Terutama, dalam hal mendukung masyarakat dan kelompok tani di desa-desa yang terpengaruh.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat setempat,” katanya.
Kegiatan itu dihadiri berbagai stakeholder yang memiliki kepentingan dalam kasus ini. Tim Sipkumham Kemenkumham Kaltim diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) HAM Umi Laili, Universitas 17 Agustus 1945 diwakili oleh perwakilan akademisi, perwakilan dari Kanwil BPN/ATR Provinsi Kaltim, serta perwakilan dari kecamatan dan desa yang terkait. Termasuk dari kecamatan Kota Bangun, Desa Liang, dan Desa Bukit Biru, yang hadir dalam kesempatan itu secara virtual. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono