Ketua KPU Kaltim Hadiri Konsolda Pilkada 2024

SAMARINDA – KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris menghadiri Konsolidasi Daerah (Konsolda) tingkat Kota Samarinda dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Konsolda yang digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Minggu (13/10/2024) itu dilaksanakan guna mendukung kondisifitas daerah menjelang Pilkada Samarinda yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Dalam sambutannya Fahmi Idris menyampaikan, berdasarkan data Pilkada tahun 2019 tingkat partisipasi pemilih di Samarinda berada di peringkat yang paling rendah dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim, padahal Samarinda memiliki jumlah pemilih paling banyak.

“Perlu kita ketahui bersama, Samarinda itu pada tahun 2019 tingkat partisipasi Pilkada serentaknya masuk dalam kategori terendah sekali, berada pada Nomor 10 dari 10 kabupaten/ kota di Kaltim,” ujar Fahmi.

Dia mengungkapkan, KPU Samarinda sebagai penyelenggara pertama Konsolda di Kaltim dengan mengumpulkan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Samarinda yang merupakan ujung tombak dari KPU untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada.

“Konsolda yang dilakukan KPU Kota Samarinda sebagai yang pertama untuk kabupaten/ kota dengan menghadirkan begitu banyak masyarakat, Saya mengapresiasi ini mudah-mudahan kabupaten/kota yang lain bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh KPU Samarinda,” ungkap Fahmi.

Dilanjutkan Fahmi, tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye dan setiap pasangan calon hanya boleh melakukan 8 metode kampanya yang diatur nomor 13 tahun 2024. Meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,  debat kandidat, penyebaran bahan kampanye kepada umum, terus sosialisasi melalui media sosial, rapat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan iklan media massa atau media elektronik.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 13/2024 kami sudah memasuki masa kampanye, di mana masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September sampai 24 November selama 60 hari,” ucapnya.

“Dalam masa kampanye itu ada berbagai macam metode kampanye yang bisa dilaksanakan oleh tim kampanye, kemudian untuk debat kandidat di Samarinda karena pasangan cuma satu maka dilakukan pendalaman visi misi saja sebanyak tiga kali,” jelas Fahmi.

 

Dalam kesempatan itu Fahmi berharap, KPU Samarinda dapat mensosialisaikan Pilkada kepada masyarakat sehingga angka partisipasi pemilih menjadi meningkat dan pemilih yang pindah tempat memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberi kesempatan untuk mengurus 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan ada yang dapat dilayani hingga H-7 sesuai ketentuan.

“Kami berharap nantinya warga Samarinda bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 27 November, karena barometer keberhasilan Pilkada Kaltim ada di Samarinda sebagai ibukota Kaltim,” katanya lagi.

Dia juga mengungkapkan, untuk tahapan pindah memilih ada yang 30 hari dan 7 hari untuk KPU Kota Samarinda mensosialisasikan itu. “Sehingga masyarakat Samarinda ketika melaksanakan tugas di manapun dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang masih wilayah Kaltim,” tutup Firman. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com