SAMARINDA – MENJELANG pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Rabu (16/10/2024).
Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman itu juga diikuti KPU kabupaten/kota se-Kaltim dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk kerja sama tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Pilkada 2024 yang berkualitas dan bermartabat. Selain itu, juga terkait dengan penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi hingga bantuan hukum.
“Adapun kerjasama ini terkait dengan penerangan dan penyuluhan hukum, kemudian pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi. Selanjutnya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kegiatan lain yang disepakati bersama,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, kerja sama dengan Kejaksaan sangat diperlukan oleh KPU. Sebab sebagai lembaga penyelenggara Pilkada, potensi menghadapi kendala dan permasalahan hukum cukup tinggi karena banyak kepentingan politik.
Maka dengan kerja sama tersebut, pihak Kejaksan akan turut serta dalam memberikan solusi jika terdapat masalah selama tahapan Pilkada. “Jadi, ruang lingkup kerjasama pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara akan minta bantuan dari Kejari,” tutup Fahmi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono