BALIKPAPAN – PENGGUNAAN Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (ATKP) membutuhkan lebih banyak pengetahuan dan dukungan. Salah satunya dalam rangka mempersamakan persepsi dan catatan atas kinerja yang dikemas dengan rekonsiliasi, baik bendaharawan penerimaan, bendaharawan pengeluaran, maupun bendaharawan pembantu penerimaan dan pengeluaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Demikian hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja SKPD Triwulan III Tahun Anggaran 2024, sekaligus Sosialisasi Penerapan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (ATKP) yang berlangsung di Ballroom Maxone Hotel Balikpapan, Kamis (17/10/2024).
“Persoalan keuangan bukan hanya persoalan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan tetapi tata kelola keuangan daerah dilakukan dan dilaksanakan oleh sekian banyak unit kerja yang masing-masing memilki ruang lingkup besar, ruang lingkup dan spesifikasi kegiatan dan belanja sehingga diperlukan rekonsiliasi,” kata Tohar.
Berangkat dari masalah tersebut sambung Tohar, maka kegiatan rekon harus dimaknai sebagai media atau momen kegiatan yang dirancang untuk mencocokan data dan informasi, sesuatu yang dikelola oleh sub sistem atau sub-sub sistem dari sumber yang sama.
Tohar juga mengajak kepada para bendahara untuk berpikir kritis terkait persoalan yang ada yang mengakibatkan belum banyak SKPD menggunakan aplikasi ATKP tersebut.
“Mari kita bersama-sama berpikir kritis, mungkin saja ada bagian bagian dari persoalan yang saya ungkapkan ini, mari kita perbaiki ke depan, urai apa yang menjadi persoalan sehingga belum banyak yang memanfaatkan ATKP ini,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKAD PPU Hengki dalam laporannya mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka meresume kembali ATKP yang sesungguhnya pernah dilaksanakan.
Namun dari hasil monitoring dan evaluasi menurutnya, baru kurang lebih 10 SKPD yang menggunakan ATKP. Padahal kata dia, sesungguhnya ATKP ini mempermudah SKPD dalam rangka transaksi pembayaran.
“Padahal sesungghnya ATKP ini memudahkan SKPD dalam rangka transaksi-transaksi pembayaran, tapi kita tidak tahu kendala-kendalanya seperti apa, mungkin nanti kita bahas kembali terkait dengan kegiatan hari ini,” beber Hengki.
Rangkaian kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari, 17 dan 18 Oktober 2024, dibagi menjadi dua sesi diikuti seluruh SKPD yang masing-masing membawa PPK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara penerimaan yang pada sesi pertama diikuti 12 SKPD dan sesi kedua diikuti oleh bendahara dan pembantu bendahara dari 23 SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Cabang Bank Kaltimtara, unsur dan komponen Pemkab PPU, Kabag Pembangunan Kabupaten PPU, Kepala Bidang BKAD, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran dari Unit kerja yang ada di Kabupaten PPU. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono