Residivis Uang Palsu Samarinda Kembali Beraksi: Ditangkap Saat Belanja di Warung

SAMARINDA – KEPOLISIAN Resort Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial WEP (47).

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Kamis (17/10/2024), mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di wilayah Sungai Dama, Kelurahan Pasar Pagi, pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.

“Penangkapan ini diawali dengan laporan dari masyarakat yang mencurigai seseorang menggunakan uang palsu saat bertransaksi di salah satu warung,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Kapolres menjelaskan, WEP bukanlah pelaku baru. Ia sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama satu tahun sembilan bulan. Namun, setelah dibebaskan, WEP kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

Adapun modus operandinya, pelaku mencetak uang palsu dengan nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu menggunakan printer dan kertas HVS. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang di warung-warung sekitar Sungai Dama, dengan harapan mendapatkan kembalian berupa uang asli.

“Modus pelaku sederhana. Dia membeli rokok atau bensin menggunakan uang Rp 100.000 untuk barang seharga Rp 30.000, agar sisanya dikembalikan dengan uang asli,” jelas Kapolres.

Kecurigaan muncul ketika pelaku mencoba membeli makanan di sebuah rumah makan. Pemilik warung mencurigai uang yang digunakan oleh WEP dan setelah memastikan uang tersebut palsu, pemilik segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya satu buah dompet berisi 43 lembar uang palsu nominal Rp100 ribu, satu unit printer merk Canon 811, satu rim kertas HVS, satu buah gunting, satu buah cutter dan 15 lembar uang palsu nominal Rp50 ribu.

“Atas perbuatannya, WEP dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang yang diterbitkan oleh bank atau negara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kapolresta Ary Fadli. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com