Optimalkan Persiapan Pilkada, KPU Samarinda Kembali Gelar Uji Coba Sirekap

SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda kembali melakukan uji coba penggunaan Aplikasi Sistim Rekapitulasi (Sirekap) Nasional tahap kedua persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Samarinda.

Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Akbar Ciptanto mengatakan, uji coba itu bertujuan untuk memastikan PPK dan PPS memahami cara meng-input data hasil pemungutan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Aplikasi Sirekap.

Selain itu, saat saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), PPK dan PPS dapat menyampaikan tentang penggunaan aplikasi tersebut dengan benar dan lebih detail lagi.

“Uji coba penggunaan Aplikasi Sirekap Nasional tahap kedua ini, kami ingin PPK dan PPS familiar atau mengerti terkait aplikasi sirekap. Jadi ketika melakukan bimbingan teknis ke KPPS, mereka bisa memberikan pemahaman dengan benar,” ujar Akbar kepada awak media di Hotel Harris, Samarinda, Selasa (22/10/2024).

Selain melakukan uji coba Aplikasi Sirekap, kegiatan tersebut juga bertujuan menguji kemampuan server nasional. Akbar mengungkapkan, pihaknya masih mengagendakan satu kali lagi untuk uji coba Aplikasi Sirekap bersama anggota KPPS.

“Ini sudah uji coba kedua untuk melihat ketangguhan servernya, mampu atau tidak dengan diakses oleh seluruh Indonesia. Nanti ada lagi uji coba ketiga, di mana juga akan melibatkan KPPS,” kata pria berkaca mata ini.

Akbar memaparkan, Aplikasi Sirekap hanya dapat digunakan atau diakses pada perangkat Android dengan sistem Operasi minimal versi 7. Jadi PPK dan PPS disarankan untuk menggunakan perangkat handphone yang kompetibel selama proses rekapitulasi.

“Ada beberapa HP tidak bisa konek ke server dan sudah kami beritahukan kepada mereka, jangan menggunakan HP tersebut, yang terpenting jenisnya Android minimal Os 7 ke atas,” tuturnya.

Di bagian lain Akbar juga mengungkapkan, hasil dari pemungutan suara di TPS boleh dicatat atau difoto oleh masyarakat yang ingin mengetahui hasil dari penghitungan setelah mendapat persetujuan dari Ketua KPPS, karena penempelan hasil masih masuk dalam tahapan di TPS.

“Harus terbuka, justru kalau disembunyikan menjadi pertanyaan, nanti dari C hasil sirekap kami itu ada yang akan kita bagikan dalam bentuk file PDF hasil dan dari pdfnya bisa kami serahkan ke semua saksi dan pengawas,” tutup Akbar. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com