nasional.tempo.co

PTUN Jakarta Jadwalkan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Hasil Pemilu 2024

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sidang pemahaman pembacaan putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024, Kamis (24/10/24). Putusan itu sebelumnya dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (10/10/24). Namun tertunda karena majelis hakim sakit. “Kamis, 24 Oktober. 13.00 sampai dengan selesai. Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

Penundaan pembacaan persembahan dari 10 Oktober hingga 24 Oktober ini sempat mendapat sorotan karena lewat masa pelantikan Prabowo-Gibran yang dilaksanakan 20 Oktober lalu. Meski demikian juru bicara PDIP Chico Hakim meyakini pemahaman jangka panjang dari putusan gugatan PDIP tidak akan mempengaruhi kekuatan putusan pengadilan. Menurutnya, kekuatan putusan itu tak akan berubah meskipun dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. Artinya, jika gugatan PDIP dikabulkan majelis hakim, Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden. “Apa bedanya? Secara hukum tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” kata Chico saat dihubungi, Jumat (11/10/24).

Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024. PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mengakhiri pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. []

Redaksi09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com