Korupsi Gula Rp400 Miliar, Tom Lembong Disorot Publik

JAKARTA –  Thomas Trikasih Lembong mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015-2016, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10/2024) malam hari.

Dalam statement-nya, dia hanya mengatakan akan menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan. “Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa,” ujar Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ketika digiring ke mobil tahanan.

Dalam investigasi yang dilakukan, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Langkah ini dianggap kontroversial, mengingat pada saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. Keputusan untuk mengimpor gula seharusnya tidak diperlukan dan menimbulkan kerugian bagi negara. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp. 400 miliar.

Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih. Namun, Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang direktur dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) , yang dikenal dengan inisial CS, sebagai tersangka kedua dalam kasus ini. Kedua tersangka dianggap bertanggung jawab atas keputusan yang merugikan keuangan negara melalui izin impor yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Tom Lembong dan CS melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lapas Salemba, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Fahmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com