Paslon Aditya-Said Pertanyakan Keabsahan SK Pembatalan dari KPU Banjarbaru

BANJARBARU – Sejumlah keberataan disampaikan pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah pasca terbit SK pembatalan sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru oleh KPU Banjabaru, Jumat (1/11/2024) siang.

Melalui kuasa hukum, Deny Hariyatna menjelaskan bahwa pertama pihaknya masih bertanya-tanya mengapa laporan atas nama Wartono yang dimuat sebagai dasar SK KPU Banjarbaru Nomor 124 menggunakan nomor yang berbeda dengan aslinya.

Adapun laporan yang disampaikan oleh Wartono langsung ke Bawaslu Provinsi Kalsel teregister dengan nomor 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024. Demikian pula yang termuat di dalam surat pemberitahuan tentang status laporan itu masih menggunakan nomor tersebut.

“Hal itu berbeda dengan yang kami dapati di SK KPU Banjarbaru Nomor 124 yang menggunakan nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” ujar Deny Hariyatna.

Secara hukum, katanya, karena laporan berkaitan dengan pelanggaran administrasi tentu pihaknya harus memastikan kembali bagaimana proses administrasi dari KPU maupun Bawaslu.

“Kami tidak tahu ini keputusan merujuk kepada yang mana, laporan soal Wartono itu asalnya bernomor yang mana, sehingga kami menganggap keputusan KPU cacat hukum,” tegasnya.

Poin kedua, Deny Hariyatna menjelaskan bahwa dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 itu baru saja diumumkan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Namun, pihak kuasa hukum mendapati pada pukul 00.30 Wita dini hari, sebuah berita mengenai SK itu sudah ada dirilis dari sebuah laman media online.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa informasi putusan (SK Nomor 124, red) yang dikeluarkan KPU Banjarbaru sudah bocor sebelum diumumkan secara resmi. Kuasa hukum Aditya-Said Abdullah mempertanyakan terkait dengan kredibilitas KPU Kota Banjarbaru.

“Kenapa hal ini bisa sampai bocor dan tentunya ini harus diketahui publik bagaimana kredibilitas penyelenggara Pemilu di Kota Banjarbaru,” imbuh dia.

Poin ketiga, pihaknya menyesalkan KPU Banjarbaru tidak melakukan telaah atau kajian ulang yang lebih konferhensif terkait dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kalsel.

“Mereka hanya melakukan rapat pleno, sedangkan rekomendasi bisa dilakukan crosscek kembali, karena banyak hal di dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel tersebut yang bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan bukti yang lebih lengkap,” jelas dia.

“Tapi itu tidak dilakukan oleh KPU Banjarbaru, sepertinya KPU menelan mentah-mentah, dan juga memberikan sanksi yang paling ekstrim, dengan hanya satu kali rapat pleno memutuskan pembatalan. Artinya KPU sangat ingin cepat-cepat atau tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

Ditambah kata kuasa hukum, tahapan dan proses pemilhan terus berjalan, sementara pihaknya selaku tim hukum menilai laporan Wartono memiliki banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Masih menurut kuasa hukum, pasangan Aditya-Said Abdullah memiliki peluang untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), namun dirasa hal itu masih menjadi pertimbangan berat pihaknya.
“Kami masih mempertimbangkan karena rasanya seperti tidak bisa mempercayai penyelenggara pemilu yang seperti ini. Biar nanti masyarakat yang menilai kalau memang kami harus dibatalkan masyarakat Banjarbaru tentu punya hati nurani dan kami berharap masyarakat menunjukkan hal itu di proses pemilihan ini,” jelasnya.

Kubu Aditya-Said Abdullah menjadi sangat ragu dalam kontestasi ini, apabila memilih untuk terus ikut dalam pemilihan kepala daerah serentak kali ini.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com