BANJARMASIN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hadi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Selasa (12/11) sore. Afrizal memutuskan status tersangka, yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemohon tidak sah.
Sahbirin menyandang status tersebut sejak diumumkan KPK pada Selasa 8 Oktober 2024. Sahbirin, yang sejak saat itu tak lagi muncul di depan publik, disangka menerima fee tiga proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Tidak terima, Sahbirin melalui kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis 10 Oktober 2024.
Kendati status tersangkanya gugur, Sahbirin tak kunjung muncul ke hadapan publik, kemarin. Padahal gubernur yang akrab disapa Paman Birin tersebut sempat memimpin apel di kantornya pada Senin (11/11) pagi.[]
Redaksi10