Jika Terbukti Langgar Aturan Pilkada, Petahana Terancam Diskualifikasi

TENGGARONG – SANKSI berat menanti petahana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Hal itu terkait laporan salah seorang warga Tenggarong berisial H, yang secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pasangan calon (paslon) petahana ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Laporan yang didaftarkan oleh H ke Bawaslu RI tersebut mencakup dua kategori dugaan pelanggaran, yakni pidana dan administrasi, yang kini tengah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kukar.

H menjelaskan, pelaporannya mengacu pada ketentuan dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, khususnya pada ayat 1 dan ayat 3. Pasal 71 ayat 1 mengatur larangan bagi petahana untuk menggunakan kewenangan atau tindakan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pihak tertentu dalam pemilu. Sanksi atas pelanggaran ini bisa berujung pada diskualifikasi calon yang bersangkutan.

“Ancaman dari pelanggaran ini sangat serius, yaitu diskualifikasi. Pasal ini melarang petahana menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pemilu,” ucapnya kepada beritaborneo.com di Kantor Bawaslu Kukar Tenggarong, Selasa (12/11/2024).

Ia juga menyoroti ayat 3 pasal yang sama, yang menetapkan ancaman pidana bagi petahana yang terbukti melanggar. Ancaman pidana tersebut mencakup hukuman penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta.

“Pasal ini melarang penggunaan program atau kewenangan pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau paslon lain dalam pilkada. Saya melaporkan hal ini langsung ke Bawaslu RI untuk memastikan tindak lanjut yang objektif,” tambahnya.

H berharap bahwa laporannya ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh peserta Pilkada Kukar untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang mereka demi kepentingan kampanye.

“Saya ingin pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Semua pihak harus menghormati aturan, tanpa terkecuali, agar masyarakat mendapat pemimpin yang benar-benar terpilih secara demokratis,” tutupnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com